∞ Kalkulator Intelektual

Kalkulator Lembur

Hitung upah lembur sesuai PP 35/2021: rumus 1/173, hari kerja maupun hari libur.

Menghitung upah lembur sesuai aturan

Upah lembur dihitung dari upah sejam = 1/173 × upah sebulan (PP 35/2021 Pasal 32). Pada hari kerja biasa: jam pertama ×1,5, jam berikutnya ×2. Pada hari libur, pengalinya lebih besar dan bertingkat.

Setiap pekerja yang bekerja melebihi jam kerja normal berhak atas upah lembur sesuai Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021. Dasar perhitungannya adalah upah bulanan (upah pokok ditambah tunjangan tetap), bukan upah harian. Angka 173 berasal dari rata-rata jam kerja sebulan (40 jam/minggu × 52 minggu ÷ 12 bulan ≈ 173 jam).

Ketentuan pengali lembur

KondisiPengali upah sejam
Hari kerja — jam ke-11,5×
Hari kerja — jam ke-2 dst2×
Hari libur (6 hari kerja) — jam 1–72×
Hari libur — jam ke-83×
Hari libur — jam ke-9 dst4×

Untuk sistem 5 hari kerja, batas pada hari libur bergeser: jam 1–8 (×2), jam ke-9 (×3), jam ke-10 dst (×4).

Cara memakai

Masukkan upah sebulan (pokok + tunjangan tetap), jumlah jam lembur, pilih apakah lembur di hari kerja atau hari libur, dan sistem kerja Anda. Tekan Hitung untuk melihat total upah lembur beserta rincian pengalinya. Untuk menghitung dulu berapa jam kerja/lembur Anda, gunakan Kalkulator Jam. Ingin tahu potongan pajak dari penghasilan? Lihat Kalkulator Pajak.

Perhitungan ini mengikuti ketentuan minimum PP 35/2021. Perusahaan boleh memberi lebih baik. Tunjangan tidak tetap umumnya tidak masuk dasar perhitungan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Bagaimana rumus upah lembur?

Upah sejam = 1/173 × upah sebulan. Di hari kerja, jam pertama dikali 1,5 dan jam berikutnya dikali 2. Kalkulator menghitung totalnya otomatis.

Dari mana angka 173?

173 adalah rata-rata jam kerja per bulan (40 jam/minggu × 52 minggu ÷ 12), sesuai PP 35/2021.

Apa dasar upah lembur, harian atau bulanan?

Bulanan. Dasarnya upah sebulan (upah pokok + tunjangan tetap), bukan upah harian.

Bagaimana lembur di hari libur?

Pengalinya lebih besar dan bertingkat. Untuk 6 hari kerja: jam 1–7 ×2, jam ke-8 ×3, jam ke-9 dst ×4. Kalkulator menyesuaikan otomatis.

Apakah hasilnya mengikat secara hukum?

Ini estimasi berdasarkan ketentuan minimum PP 35/2021. Kebijakan perusahaan bisa memberi lebih; untuk kepastian rujuk perjanjian kerja dan HRD.